Sesuai dengan amanat UU No. 12 Tahun 2012, bahwa penjaminan mutu perguruan tinggi ditujukan untuk pendidikan mutu. Perguruan tinggi harus secara sistematis melaksanakan proses penjaminan mutu melalui Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan